WARTABANJAR.COM, BALIKPAPAN – Sebuah operasi besar pengungkapan pertambangan ilegal di kawasan konservasi Bukit Soeharto, Kalimantan Timur—yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN)—akhirnya terbongkar. Polisi menyita 351 kontainer batu bara ilegal yang dikemas dalam karung dan dikirim lintas pulau antarkontainer, sebelum sempat dipasarkan. Penegakan hukum ini menandai keberhasilan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri setelah pengawasan yang ketat pada 23–27 Juni 2025. Sebanyak 248 kontainer disita di Surabaya dan 103 kontainer lainnya ditahan di Pelabuhan. Negara Rugi Fantastis Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa pertambangan ilegal ini telah berlangsung selama sejak 2016, merusak hingga 4.236 hektare hutan konservasi, dan menyebabkan kerugian negara total Rp 5,7 triliun—Rp 3,5 triliun dari batu bara hilang dan Rp 2,2 triliun dari kerusakan lingkungan. BACA JUGA:TERUNGKAP! Insentif Ribuan Guru TPA di Tanah Laut Tertinggi se-Kalsel, Ini Fakta-faktanya Modus operandi para pelaku melibatkan pemalsuan dokumen dari perusahaan pemegang izin seperti PT MMJ dan PT BMJ agar batubara ilegal tampak sah. Barang dikumpulkan di gudang, dikemas karung, lalu dimuat ke dalam kontainer dan dikirim ke Surabaya via Balikpapan dengan dokumen palsu agar aman dalam distribusi. Tiga Tersangka Dijerat UU Minerba, Investigasi Masih Berlanjut Polisi telah menetapkan tiga tersangka: YH dan CA sebagai penjual batubara ilegal, dan MH sebagai penadah serta distributor. Mereka dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar. Penyidikan kini diperluas, termasuk kemungkinan penerapan pasal TPPU guna membongkar rantai uang ilegal di balik kasus ini. Organisasi Sipil Soroti Kegagalan Pengawasan & Keterlibatan Sistemik Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran terisolasi, melainkan bukti nyata gagalnya pengawasan lintas sektor dalam industri tambang mineral dan batu bara. Mereka mendesak evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perizinan, sistem audit IUP, serta keterlibatan seluruh pihak terkait hingga pejabat resmi. PWYP juga mempertanyakan efektivitas tugas Satgas Penanganan Tambang Ilegal yang dibentuk Otorita IKN pada 2023—karena operasional ilegal ini berlangsung hampir satu dekade tanpa terdeteksi.(Wartabanjar.com/Tribrata News/kompas/kaltimfolks/berbagai sumber) editor: nur muhammad