WARTABANJAR.COM, BARABAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil membongkar praktik penyalahgunaan obat keras yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial BK, dalam rilis pers yang digelar Kamis (24/7/2025). Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang Bukti: Ribuan Butir Obat Jenis Alprazolam hingga Valdimex BACA JUGA:20 Tahun Dikuasai Yayasan Ilegal! Ahli Waris Sah Rebut Kampus Universitas Tjut Nyak Dien Medan Dari tangan tersangka, polisi menyita ribuan butir obat keras yang masuk dalam golongan psikotropika dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas: 1.078 butir obat bertuliskan ATARAX ALPRAZOLAM 84 butir obat bertuliskan VALISANBE 944 butir obat bertuliskan ALPRAZOLAM 96 butir obat bertuliskan VALDIMEX 119 butir obat bertuliskan RIKLONA Selain itu, turut diamankan: 1 tas selempang warna hitam 1 kotak kayu 1 buah gunting 1 unit handphone merek Oppo warna biru Uang tunai sebesar Rp7.200.000 Diduga Jaringan Pengedar Obat Keras Golongan IV Kapolres HST menyebutkan bahwa tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar obat keras tanpa izin resmi. Obat-obatan tersebut tergolong berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan dokter, karena dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan psikis, hingga risiko overdosis. “Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran ilegal obat-obatan berbahaya ini,” tegas perwakilan dari Satresnarkoba Polres HST. Tersangka Terancam Hukuman Berat BK kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah. Peringatan untuk Masyarakat Polres HST mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat penenang atau psikotropika tanpa resep dokter. Praktik ilegal seperti ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga dapat merusak generasi muda.(Wartabanjar.com/humas.polreshst/berbagai sumber) editor: nur muhammad