WARTABANJAR.COM, MEDAN – Ketegangan tinggi terjadi di kawasan Universitas Tjut Nyak Dien, Medan, Kamis (24/7/2025), setelah ahli waris sah pemilik lahan mengambil langkah tegas: menduduki kembali tanah warisan yang telah dikuasai lebih dari 20 tahun oleh pihak yang mengklaim sebagai pewaris pendiri yayasan, namun tanpa dasar hukum.
Aksi ini menjadi puncak dari perjuangan panjang bertahun-tahun di meja hukum yang akhirnya dimenangkan oleh keluarga pemilik asli lahan kampus.
“Kami Rebut Hak Kami yang Sah”
Dengan menunjukkan dokumen legalitas yang telah berkekuatan hukum tetap, perwakilan ahli waris menyatakan:
“Kami hanya mengambil kembali hak kami yang sah, dengan dokumen kepemilikan yang telah dinyatakan sah oleh hukum.”
Mereka menyebut, selama dua dekade lebih, kelompok yang menguasai lahan tersebut tak pernah bisa membuktikan secara hukum bahwa mereka berhak atas tanah tersebut.
BACA JUGA:PERKELAHIAN di Pesawat ke Sichuan: 3 Ditangkap, 2 Didenda! Etika Terbang Dipertanyakan
Polisi Berjaga, Potensi Gesekan Diantisipasi
Aparat kepolisian terlihat berjaga di lokasi sejak pagi untuk menghindari bentrokan antara kedua kubu. Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak kampus maupun kelompok yayasan yang selama ini menempati lahan secara ilegal.
Latar Belakang Kisruh Lahan Kampus
Sengketa dimulai sejak awal 2000-an, saat pengelolaan kampus dilakukan oleh pihak yang mengaku penerus yayasan pendiri.
Namun tidak pernah ada bukti hukum yang menyatakan kepemilikan lahan berada di tangan mereka.
