Satpol PP HST Amankan Enam Pengemis Bermobil, Gunakan Surat Tugas Masjid dari Luar Daerah

Kepada petugas, mereka mengaku sedang mengumpulkan sumbangan untuk sebuah lembaga keagamaan, namun setelah diperiksa, mereka hanya membawa dua dokumen, yaitu Surat Izin Pengumpulan Uang atau Barang dari DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan dan Surat Tugas dari Badan Pengelola Masjid Baital Amin, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

“Meskipun mereka mengantongi surat dari provinsi dan lembaga masjid, namun kegiatan dilakukan di luar wilayah yang diizinkan dan tanpa koordinasi dengan Pemkab HST,” tegas Halim.

Dari penertiban ini, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp48 ribu, pengeras suara (TOA), jaring sumbangan, serta dokumen surat izin dan surat tugas.

Seluruh pelaku diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut di wilayah HST.

Bila terbukti mengulangi, mereka bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 87 Ayat (1) Perda Nomor 6 Tahun 2024, yaitu pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta. (Adew)

Editor: Yayu