Amankan 2 Orang, Kapolres Banjar Ungkap Motif Istri Mutilasi Suami di Desa Paramasan Atas

Di tengah perjalanan, korban diduga marah-marah kepada istrinya karena cemburu terhadap rekan kerja dan saudara laki-laki istrinya.

Keributan memuncak di tepi Sungai Kuman, ketika korban memukul istrinya hingga terjatuh.

Dalam kondisi terpojok, FT mengambil sebilah parang lalu membacok wajah korban.

Melihat hal itu, PP yang berada tidak jauh dari lokasi ikut campur dengan mencabut parang dan belati yang dibawanya, lalu menyerang korban hingga tersungkur.

Tidak berhenti sampai di situ, FT kembali membacok lengan kiri korban hingga putus, sementara PP menggorok leher korban hingga terpenggal.

Mengetahui kejadian tersebut, Tim Gabungan dari Satreskrim, Satintel, Polsek Sungai Pinang, Resmob Banjar, dan Resmob Polda Kalsel segera bergerak ke lokasi.

Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3e dengan ancaman 15 tahun penjara.

Polisi juga menyita tiga senjata tajam sebagai barang bukti.

Kasus masih dalam penyelidikan lebih lanjut. (yayu)

Editor: Yayu