WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Seorang pria berinisial AA , warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, diamankan pihak kepolisian pada Kamis, 17 Juli 2025.
Ia ditangkap karena kedapatan menyimpan delapan paket kecil sabu di kediamannya sekitar pukul 14.42 WITA di kawasan Rombongan 17, Desa Sumber Makmur.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Baca juga
Timnas Siap Tantang Raksasa Asia di Putaran 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut yang menerima laporan dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut, segera melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di belakang rumahnya.
Penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat menemukan delapan paket kecil berisi narkotika jenis sabu, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Seluruh barang bukti dan terduga pelaku langsung diamankan ke Polres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut AKP Ferry Kurniawan, melalui Humas Polres Tanah Laut AKP Hari Setiawan, menegaskan bahwa penanganan kasus ini masih terus berlanjut.
Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.
“Polres Tanah Laut berkomitmen terus memberantas peredaran gelap narkoba.
Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kami,” ujar perwakilan Humas Polres dalam keterangannya.
Polres Tanah Laut juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.