TRAGIS! Perempuan Paruh Baya di Tabalong Tewas Dipukul Bambu, Pelaku Ternyata Keponakan Sendiri
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, TANJUNG — Nasib tragis menimpa seorang perempuan berinisial KAM (52), warga Desa Habau Hulu, Kecamatan Benua Lawas, Kabupaten Tabalong. Ia meregang nyawa usai dipukul berkali-kali menggunakan batang bambu oleh seorang pria yang ternyata masih keponakannya sendiri, Kamis subuh (17/7/2025).
Menurut keterangan Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, pelaku berinisial SUK (36) adalah warga yang tinggal tak jauh dari rumah korban.
Ditemukan Warga Saat Minta Tolong di Tengah Sawah
Saksi mata MY dan SAM, yang pagi itu hendak menyadap karet, mendengar teriakan minta tolong dari arah sawah di dekat jalan titian kayu. Suara tersebut ternyata berasal dari korban. Kedua saksi lalu memberi tahu suami korban, IL (55).
Menurut pengakuan korban kepada suaminya sebelum meninggal dunia, saat ia melintas di sawah, pelaku tiba-tiba menghadangnya dan memukulnya berulang kali menggunakan batang bambu sepanjang 110 cm. Korban sempat terjatuh ke sawah.
BACA JUGA:Car Free Day Banjarmasin Masih Uji Coba, Lokasi Pindah ke Siring! Warga Diminta Ikut Evaluasi
Tak hanya itu, pelaku diduga mencari perhiasan dengan memeriksa leher dan pergelangan tangan korban, namun pergi setelah tak menemukan barang berharga.
Meskipun pelaku memakai penutup wajah berupa kain hitam (buff), korban masih mengenalinya karena SUK merupakan anak dari sepupu korban sendiri.
Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan
Korban sempat mendapat perawatan di Puskesmas Kelua, lalu dirujuk ke RSUD H. Badaruddin Kasim. Namun nyawanya tidak tertolong. Hasil visum menunjukkan banyak luka lebam, robek, serta dugaan patah tulang akibat pukulan benda tumpul.
Berdasarkan keterangan warga, korban memang dikenal kerap mengenakan perhiasan saat menghadiri acara desa, yang diduga menjadi motif pelaku melakukan kekerasan demi menguasai harta korban.
Tim gabungan Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Banua Lawas berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. SUK langsung mengakui perbuatannya.
Terancam Pasal Berat
Saat ini pelaku diamankan di Polres Tabalong dan dijerat dengan:
Pasal 365 ayat (2) ke-3e Jo Pasal 53 KUHP (Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian)
atau Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan yang mengakibatkan kematian)
Barang bukti yang turut diamankan:
1 bilah bambu (110 cm)
1 kain hitam/buff
Surat visum korban dari RSUD H. Badaruddin Kasim.(Wartabanjar.com/infotabalong/polrestabalong/berbagai sumber)
editor: nur muhammad