Tim gabungan Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Banua Lawas berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. SUK langsung mengakui perbuatannya.
Terancam Pasal Berat
Saat ini pelaku diamankan di Polres Tabalong dan dijerat dengan:
Pasal 365 ayat (2) ke-3e Jo Pasal 53 KUHP (Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian)
atau Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan yang mengakibatkan kematian)
Barang bukti yang turut diamankan:
1 bilah bambu (110 cm)
1 kain hitam/buff
Surat visum korban dari RSUD H. Badaruddin Kasim.(Wartabanjar.com/infotabalong/polrestabalong/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







