Barang Bukti
Disaksikan aparat desa setempat, saat diperiksa di dalam bekas bungkus mi instan tersebut terdapat barang bukti, yaitu:
1. 1 bungkus plastik klip yang berisi plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 1,02 gram
2. 1 buah gawai warna hitam
3. 1 bekas bungkus mie instan warna hijau
Dari pengakuan MN, temannya yang melarikan diri berinisial LN, warga Puain Kiwa, yang masih dalam pencarian Polisi.
Saat ini MN sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum. (yayu)
Editor: Yayu







