WARTABANJAR.COM, PARINGIN– Pengunjung yang ingin mendaki Gunung Hauk, salah satu destinasi wisata alam favorit di Kabupaten Balangan, kini wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang diterapkan oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Karang Bintang.
Aturan ini diterapkan demi menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan keselamatan para pendaki.
Ketua Pokdarwis Karang Bintang, Yayan, mengatakan bahwa prosedur ini dimulai dari tahap registrasi di pos masuk.
“Setiap pengunjung wajib mengisi buku tamu, membayar tiket masuk Rp25 ribu dan biaya parkir Rp10 ribu. Selain itu, semua barang bawaan akan diperiksa dan dicatat secara detail,” jelas Yayan saat ditemui, Senin (14/7/2025).
Barang-barang yang dibawa seperti makanan ringan, minuman, hingga rokok akan didata jumlah dan jenisnya.
Setibanya kembali dari pendakian, barang tersebut akan diperiksa ulang.
Jika ada barang yang hilang atau tidak kembali sesuai data awal, pengunjung akan dikenakan denda berdasarkan harga barang tersebut.
“Misalnya pengunjung membawa dua bungkus rokok, maka saat turun harus tetap dua. Kalau kurang, kami anggap dibuang sembarangan dan akan dikenai denda sesuai harga,” tegas Yayan.







