WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Keresahan warga Desa Waling, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Kalsel terkait adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka berbuntut diamankannya seorang pria berinisial MN (24) pada Sabtu (12/07/2025) malam. Ia diketahui adalah warga sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak. Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membeberkan kronologi penangkapan pelaku, dikutip dari laman Polres Tabalong, Senin (14/7/2025). Berikut ini kronologinya: 1. Petugas Polsek Bintang Ara yang dipimpin oleh Kapolsek IPDA Hartanto, merespon cepat laporan warga, melakukan penyelidikan 2. Mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri yang diinformasikan di tepi jalan sekitar pintu gerbang Desa Waling. 3. Saat melihat kedatangan Polisi, pria yang berada di atas sebuah sepeda motor langsung melarikan diri meninggalkan pelaku MN yang sedang mengambil bungkusan bekas mi instan di tepi jalan 4. MN sempat membuang bekas bungkus mi tersebut lalu melarikan diri namun berhasil diamankan petugas. BACA JUGA: Viral Video Pengantin Banjar di Sampit Kerasukan Putri Junjung Buih Sepanjang Acara Pernikahan Barang Bukti Disaksikan aparat desa setempat, saat diperiksa di dalam bekas bungkus mi instan tersebut terdapat barang bukti, yaitu: 1. 1 bungkus plastik klip yang berisi plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 1,02 gram 2. 1 buah gawai warna hitam 3. 1 bekas bungkus mie instan warna hijau Dari pengakuan MN, temannya yang melarikan diri berinisial LN, warga Puain Kiwa, yang masih dalam pencarian Polisi. Saat ini MN sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum. (yayu) Editor: Yayu