WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Polisi mengungkap motif dan kronologi penusukan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Pengaron, Kabupaten Banjar, Kalsel. Peristiwa berdarah itu terjadi pada 16 Juni 2025 lalu sekitar pukul 19.00 Wita. Pelaku berinisial SC alias Caning. Motif perbuatannya terungkap saat Sat Reskrim Polres Banjar melakukan rekontruksi kasus penganiayaan tersebut yang dipimpin oleh Kanit Pidum, Ipda Ibnu Ismanto di Sat Reskrim Polres Banjar, Rabu (9/7/2025). Menurut polisi, peristiwa nahas itu terjadi pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 19.00 Wita. Tersangka kala itu sedang memotong tangkai kelapa muda menggunakan pisau, kemudian korban bernama Aminurdin lewat lalu menegur dengan menepuk pundak kanan tersangka. "Beapa ikam siang tadi hamuk-hamuk lawan anak, jangan lagi lah," ujar korban yang meminta pelaku jangan lagi mengamuk ke anaknya. Tersangka lalu menjawab bahwa ia tidak akan mengamuk lagi. Namun rupanya, tak disangka, teguran korban itu membuat pelaku gelap mata. Ia merasa tak terima ditegur, lalu ketika korban membalikkan badan, pelaku menusuk pinggang belakang kanan korban menggunakan pisau yang dipegangnya dengan tangan kanannya. BACA JUGA: Prabowo Angkat Isu Palestina di BRICS: Wujud Diplomasi Muda dan Konstitusional Tusukan itu mengakibat luka pada korban, bahkan pisaunya sampai menancap di pinggang korban, membuatnya langsung terjatuh ke tanah. Tak hanya itu, dikutip dari Instagram Polres Banjar, Minggu (13/7/2025), pelaku juga sempat membacok kepala korban dua kali. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka parah hingga meninggal dunia ketika dievakuasi ke UGD RS Ratu Zalecha oleh keluarganya. Pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 Ayat (3) KUH Pidana" Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain subsider penganiayaan yang mengakibatkan kematian " ancaman hukuman 15 Tahun Penjara. (yayu) Editor: Yayu