• Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi: Rp 11.000/kg
  • Sumatera (kecuali Lampung dan Sumsel), NTT, dan Kalimantan: Rp 11.300/kg
  • Maluku dan Papua: Rp 11.600/kgMasyarakat dipastikan dapat membeli beras SPHP sesuai HET beras medium yang ditetapkan pemerintah. Sementara untuk pelanggaran seperti penjualan di atas HET, akan dilakukan penindakan tegas oleh pemerintah bersama Satgas Pangan Polri. BACA JUGA: Operasi Patuh Intan 2025 Mulai Senin 14 Juli, Cek 9 Pelanggaran Sasaran
Lebih lanjut, Perum Bulog menegaskan komitmen melaksanakan program ini dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, serta menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang baik (good corporate governance). Perum Bulog juga siap membuka ruang kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, Satgas Pangan, dan masyarakat luas. (yayu)
Editor: Yayu
Berita Sebelumnya Motor Matik Terbakar Hebat di Lampu Merah Banjarmasin, Netizen Heboh: “Jadi Ghost Rider Nih!”
Berita Selanjutnya VIRAL! Serda Satria Muncul Lagi, Dikabarkan Sudah Mati Sekarang Malah di Garis Depan Pasukan Rusia