Berdasar informasi dari HV, polisi kemudian membawanya menuju kediaman YS, yang saat itu sedang berada di rumah.
BACA JUGA: Berkobar di Siang Bolong! 2 Rumah Ludes Terbakar di Katingan Tengah, Warga Panik Selamatkan Harta
YS tak bisa mengelak lagi, saat diperiksa ditemukan beberapa barang bukti termasuk 3 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu-sabu yang diakui adalah miliknya.
Keduanya kemudian diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mengutip laman Polres Tabalong, Jumat (11/7/2025), turut disita sejumlah barang bukti dari pelaku HV berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 2,44 gram, 1 buah kotak rokok warna hijau, 1 buah gawai warna abu-abu dan 1 potongan kecil plastik warna hitam.
Dari pelaku YS, disita sejumlah barang bukti lainnya berupa 3 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,42 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah gawai warna hitam, 1 buah charger gawai warna putih. (yayu)
Editor: Yayu













