“Pelaku akan diproses sesuai Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” ujar IPTU Hendra.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Timur, termasuk menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal seperti balap liar dan kepemilikan senjata tajam.(Wartabanjar.com/polsek_bjmtimur/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







