Satpol PP HST : Orang Luar Dilarang Minta Sumbangan di HST
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BARABAI – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menegaskan tidak mengizinkan adanya aksi permintaan sumbangan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Khususnya yang dilakukan oleh kelompok dari luar daerah dengan menggunakan mobil, karena dinilai kerap meresahkan masyarakat dan diduga memanipulasi informasi perizinan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP dan Linmas HST, Abdul Halim, menyampaikan bahwa hal ini sudah menjadi kesepakatan bersama antara pihaknya dengan Dinas Sosial Kabupaten HST.
Baca Juga
Tipu Ratusan Juta Dalih Pengadaan Kitab, Oknum Ustadz di Banjarbaru Diamankan Polisi
“Sudah ada kesepakatan bahwa tidak mengizinkan orang luar meminta sumbangan di HST, meskipun mereka mengaku membawa izin dari provinsi. Karena walaupun ada izin provinsi, tetap harus meminta izin ke daerah. Dan kami bersama Dinas Sosial HST sudah sepakat: tidak mengizinkan,” tegas Halim saat ditemui di Mako Satpol PP dan Damkar HST, Rabu (9/7/2025).
Menurutnya, aksi semacam ini banyak dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga dalam kegiatan sosial atau keagamaan, padahal seharusnya dikelola langsung oleh panitia resmi.
“Biasanya panitia kegiatan menyerahkan pelaksanaannya kepada pihak ketiga, yakni kelompok tertentu yang memiliki mobil, dan mereka beroperasi saat hari libur atau di perbatasan kabupaten. Kami pernah menemukan dua orang di lapangan, sopir mengaku dari Daerah HM, sementara satu lagi dari Daerah DP, ini menunjukkan adanya manipulasi,” ungkapnya.
Halim menjelaskan bahwa sejak 2022, pihaknya secara tegas telah melakukan penertiban terhadap praktik semacam ini, terlebih bila ada laporan dari warga atau aparat desa.
Untuk bisa menindak secara cepat, warga juga diminta untuk mengikuti pergerakan pelaku sambil menghubungi petugas.
“Kami sudah berkali-kali menangkap. Toa mereka kami sita, mereka kami peringatkan secara tertulis dan kami minta keluar dari wilayah HST. Bahkan panitia dan aparat desa juga kami panggil untuk menandatangani surat pernyataan,” tambahnya.
Satpol PP HST juga terus berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan mengaktifkan peran linmas di seluruh desa untuk memperketat pengawasan.
“Kami sudah koordinasi dengan kecamatan dan mengimbau agar seluruh linmas di desa-desa turut aktif. Jadi kalau ada yang mencurigakan, linmas bisa langsung memantau dan menyampaikan laporan awal kepada kami,” kata Halim.
Ia menjelaskan, linmas berperan penting sebagai ujung tombak deteksi dini di lapangan.
“Kadang pelaku berpindah-pindah dengan cepat. Maka kami butuh bantuan linmas dan aparat desa untuk mengikuti arah pergerakan mereka, lalu segera hubungi kami agar bisa langsung kami tindak,” tambahnya.
Bagi warga HST sendiri yang ingin melakukan pengumpulan dana, Satpol PP tetap membuka ruang asal memiliki izin resmi dan tidak memihak ketigakan.
“Kalau dari lokal HST dan bisa dipertanggungjawabkan, kami izinkan. Tapi tetap akan kami bina agar tidak terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
Masyarakat yang menemukan aksi mencurigakan atau ingin melaporkan kejadian darurat lainnya juga bisa menghubungi call center Satpol PP dan Damkar HST di nomor 0821-5535-1010, baik untuk pengaduan sosial, kebakaran, maupun gangguan lain seperti keberadaan ular liar atau sarang tawon di permukiman warga.(Adew)
Editor Restu