WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Komitmen dalam memerangi narkoba kembali ditunjukkan oleh Polres Balangan melalui pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus beberapa waktu lalu. Kegiatan berlangsung di halaman Mapolres Balangan, Selasa (8/7/2025), dan dihadiri langsung oleh Bupati Balangan H. Abdul Hadi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 35 paket sabu dengan berat total 2,26 gram serta 4.015 butir obat keras jenis karisprodol. Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan proses persidangan. “Kami berupaya maksimal memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Balangan. Ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bagian dari perlindungan terhadap masyarakat dan masa depan daerah,” tegas Kapolres. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan menggunakan alat penghancur, disertai uji laboratorium sederhana untuk membuktikan kandungan narkotika pada sabu yang dimusnahkan. Kasus ini terungkap pada Mei 2025 lalu oleh Satresnarkoba Polres Balangan. Tersangka merupakan seorang perempuan asal Tabalong yang kedapatan mengedarkan sabu dan obat keras di wilayah Balangan. Bupati Balangan, H. Abdul Hadi, menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian dan semua pihak yang terlibat dalam memutus rantai peredaran narkoba. Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba sangat penting dalam mendukung kelancaran pembangunan di daerah. “Kami mendukung penuh penegakan hukum terhadap pelaku narkoba. Narkoba merusak masyarakat, terutama generasi muda. Kalau lingkungan kita bersih, maka pembangunan akan berjalan tanpa hambatan,” ujarnya. Selain penindakan, upaya preventif juga terus dilakukan melalui program Desa Bersinar. Sejak awal 2024, Pemkab Balangan telah mengarahkan seluruh desa agar mengalokasikan dana untuk sosialisasi bahaya narkoba bekerja sama dengan BNNK Balangan. Hingga pertengahan tahun ini, sudah 80 desa yang menjalankan program tersebut.(Wartabanjar.com/Alfi)   Editor: Andi Akbar