Kerap Minta-Minta dan Mabuk, 3 Warga Diamankan Satpol PP Balangan

Ia menjelaskan, penjemputan terhadap para pelanggar dilakukan oleh Tim Treck dan Bidang Trantibum, kemudian setibanya di kantor Satpol PP, mereka langsung diperiksa oleh Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPUD).

Hasil pemeriksaan menemukan barang bukti berupa satu buah cangkul, satu buah bakul berisi uang Rp17.000 hasil pungutan, serta satu botol bekas minuman beralkohol yang dicampur minuman berenergi.

“Ketiga pelanggar kami berikan sosialisasi, bimbingan, dan penyuluhan terkait ketertiban umum. Mereka juga kami beri surat teguran dan pernyataan pertama, sesuai dengan Pasal 17 Ayat 1 dan 2 jo. Pasal 33 Ayat 1 Perda Nomor 6 Tahun 2022,” terang Noor Aspariah.

Setelah proses pemeriksaan dan pembinaan, para pelanggar dipulangkan ke kampung halaman mereka di Desa Sungai Pumpung.

Kasatpol PP Balangan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas meminta-minta di ruang publik tanpa izin yang sah, apalagi sampai melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum.

“Kami minta masyarakat agar menaati aturan yang berlaku. Ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.(alfi)

Editor Restu