WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sat Pol PP Banjarbaru berjaga di gerbang dekat Pasar Ulin, Jalan A Yani km 24 Landasan Ulin, Banjarbaru, Minggu (6/7).
Patroli ini atas arahan Sekda Kota Banjarbaru melalui Kasatpol PP Kota Banjarbaru untuk melakukan Kegiatan Pengawasan, Pemantauan dan Pengendalian Adanya Aktifitas.Pembuangan Sampah llegal.
Petugas Sat Pol PP Banjarbaru berjaga mulai pukul 01.30 WITA sampai selesai.
Baca Juga
Awal Manis Aldila di Wimbledon! Ganda Campuran Tembus Babak Kedua
TPS liar itu tepat di samping Pasar Ulin Raya Jalan Ahmad Yani km 24 Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Adapun dasar kegiatan Pasal 22 hurup B, Perda Kota Banjarbaru No.5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tibum
dan Tranmas serta Perlindungan Masyarakat, yaitu setiap orang atau badan dilarang:
• Membuang dan Menumpuk Sampah di jalan, Jalur Hijau, Taman, Sungai dan Tempat tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.
Sesuai Ketentuan Pidana Pasal 59, Setiap
orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam pasal 22 Hurup B Ini dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 3 tahun. (atoe)
Editor Restu

