Marah Karena Buang Air di Kasur, Ayah Kandung di Banjarmasin ini Tega Aniaya Anaknya Berusia 5 Tahun

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Pelaku aksi kekerasan terhadap anak berusia 5 tahun yang terjadi di Kota Banjarmasin berhasil diringkus polisi.

    Pelaku adalah AN (26), yang diamankan setelah melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri, di kawasan Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Selasa (27/5/2025) lalu.

    Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, mengungkapkan pelaku berhasil diamankan di kawasan Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kamis (3/7/2025) sore.

    “Saat diamankan, pelaku mengakui telah menganiaya anaknya dengan cara menghempaskan anaknya ke pintu rumah,” ungkap Kasat Reskrim, didampingi Kanit PPA, Ipda Partogi Hutahaean, Jumat (4/7/2025) sore.

    Tidak hanya itu, beber Eru, dari pengakuan pelaku, sebelumnya pelaku juga pernah menganiaya anaknya itu.

    BACA JUGA: Terekam CCTV! Aksi Pencuri HP di Warung Bubur Ayam Banjarmasin Viral, Warganet Geram

    “Pelaku ini pernah menyulutkan rokok ke punggung korban, dan juga melempar botol plastik ke dahi dan kepala korban,” beber Eru.

    Kasat memaparkan, pelaku melakukan aksi kekerasan tersebut diduga karena kesal terhadap korban yang Buang Air Kecil (BAK) di lantai dan kasur.

    “Karena tahu korban BAK ini, pelaku jadi marah, dan tega menganiayan putri kandungnya sendiri,” papar Kasat.

    Selanjutnya, pelaku diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Karena perbuatannya itu, pelaku diancam dengan pasal 44 (1) UU 23 tahun 2004 Jo No 81 UU no 17 Tahun 2016 tentang kekerasan dalam rumah tangga dan atau kekerasan terhadap anak. (iqnatius)

    Baca Juga :   Bupati HST Serahkan Bantuan ke 8 Parpol, Partai Demokrat Rp 281 Juta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI