WARTABANJAR.COM, BARABAI – Ketegangan sempat menyelimuti warga Desa Jaranih, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, menyusul munculnya dugaan penyebaran ajaran menyimpang bertajuk “Tamat Sembahyang” yang berbeda dengan praktik keislaman masyarakat setempat. Ajaran ini memicu keresahan luas hingga terjadi upaya pembakaran rumah salah satu warga berinisial D, yang diduga menjadi penyebarnya. Warga pun bereaksi keras karena para pengikut ajaran ini diketahui tidak lagi menjalankan ibadah seperti salat lima waktu, salat Jumat, maupun kegiatan sosial-keagamaan lainnya. Camat Pandawan, M. Affauw Al Bagaq, langsung turun tangan dengan memfasilitasi mediasi secara bertahap. “Setelah mendapat laporan, kami langsung koordinasikan mediasi di tingkat desa dengan melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat,” ungkap Affauw, Kamis (3/7/2025). Namun, pada mediasi pertama para pengikut ajaran tersebut masih bersikukuh dengan keyakinan mereka. “Mereka belum bersedia kembali. Akhirnya kami gelar mediasi tingkat kecamatan,” lanjutnya. BACA JUGA:GEGER! Diduga Anut Ajaran Menyimpang, Warga Jaranih HST Tolak Sholat dan Puasa, Rumah Nyaris Dibakar Mediasi Tingkat Kecamatan Berbuah Hasil Pada Kamis (26/6/2025), mediasi lanjutan digelar dengan menghadirkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pandawan, KUA, Kapolsek, Danramil, serta tokoh agama dan masyarakat. Hasilnya, tiga dari empat warga yang hadir menyatakan kesediaannya kembali mengikuti ajaran Islam dan bersedia mengucap dua kalimat syahadat. “Satu orang lainnya meninggalkan rapat sebelum selesai. Namun kami beri waktu tiga hari untuk menentukan sikap,” jelas Affauw. Dan benar saja, pada Senin (30/6/2025), Kepala Desa Jaranih menyampaikan bahwa warga tersebut telah mengucap syahadat secara resmi di hadapan tokoh agama dan aparat desa. Bukan Menghakimi, Tapi Membina Camat Affauw menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghakimi, tetapi demi menjaga ketenteraman sosial. “Kami tidak dalam posisi menentukan ajaran itu sesat atau tidak. Tugas kami adalah menjaga harmoni sosial dan memberikan pembinaan,” tegasnya. Ia menambahkan, keberhasilan mediasi ini menjadi contoh pentingnya keterlibatan aktif MUI, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas dalam merespons potensi konflik keagamaan sejak dini. “Ke depan, kami akan perkuat koordinasi dan pendampingan dari MUI agar masyarakat tidak terjebak dalam pemahaman keliru,” ujarnya. Imbauan untuk Guru Agama dan Tokoh Desa Affauw juga mengimbau agar para guru ngaji, ustaz, dan kiai desa memperkuat komunikasi dengan MUI dan aparat setempat agar setiap penyimpangan dapat terdeteksi lebih awal. “Kalau ada gejala, segera dibina. Kita butuh sinergi antara pemuka agama, masyarakat, dan pemerintah untuk menjaga kerukunan,” tutupnya. Fakta Singkat: Ajaran “Tamat Sembahyang” menolak kewajiban salat dan kegiatan keagamaan umum. Sempat terjadi upaya pembakaran rumah salah satu penganut ajaran ini. Lima warga akhirnya kembali ke ajaran Islam usai proses mediasi difasilitasi Camat Pandawan.(Wartabanjar.com/Adew) editor: nur muhammad