WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Seorang pria berinisial SR (25) diringkus Unit Gakkum Satpolairud Polres Tanah Bumbu atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Carisoprodol, yang lebih dikenal dengan nama Carnophen atau Zenith.
Penangkapan terjadi pada Minggu (29/6/2025) sekitar pukul 21.40 WITA, di pesisir Sungai Jalan Borneo, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 15 butir obat berwarna putih yang mengandung zat aktif Carisoprodol di dalam penguasaan pelaku. Obat ini tergolong dalam narkotika golongan I yang telah dilarang peredarannya di Indonesia karena efek candu dan risiko kesehatan tinggi.
BACA JUGA:Ketua BEM UGM Nekat Geruduk Ruang Pertamuan Polda DIY dan DPR, Hanya untuk Bentangkan Poster Ini
Kronologi Penangkapan
Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar pesisir sungai tersebut. Unit Gakkum Satpolairud langsung bergerak dan berhasil mengamankan SR tanpa perlawanan.
“Pelaku kami amankan bersama barang bukti 15 butir Carnophen. Saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar salah satu petugas yang enggan disebut namanya.
Pelaku SR kini ditahan dan akan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana narkotika sesuai Undang-Undang yang berlaku.(Wartabanjar.com/satresnarkobatanbu/berbagai sumber)
editor: nur muhammad