Kuasa Hukum Desak Pemindahan Jumran Dikaji Ulang, Minta Pengembalian ke Lapas Banjarbaru
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pemindahan narapidana Jumran dari Lapas Banjarbaru ke Lapas Balikpapan menuai sorotan tajam dari tim kuasa hukum keluarga korban. Mereka menilai langkah tersebut janggal dan berpotensi melukai rasa keadilan.
Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, menyatakan pihaknya bersama keluarga akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional.
“Kami tengah menyiapkan laporan keberatan resmi agar Jumran dikembalikan ke wilayah tempat kejahatan terjadi, yakni Banjarbaru. Ini bagian dari koreksi atas prosedur hukum yang kami anggap bermasalah,” ujar Pazri, Rabu (2/7/2025).
BACA JUGA:Viral Remaja Bersenjata Tajam Serbu Gang Sepakat Banjarmasin, Polisi: Hanya Salah Paham!
Desak Investigasi Ulang
Lebih lanjut, Pazri mendesak aparat penegak hukum agar membuka kembali proses penyidikan secara menyeluruh, terutama menyangkut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Kami meminta handphone milik terpidana segera diperiksa. Lakukan investigasi berbasis saintifik melalui pelacakan GPS, rekaman CCTV, serta uji DNA, mengingat hasil uji DNA sebelumnya tidak cocok dengan Jumran,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pengungkapan fakta secara mendalam penting bukan hanya demi keadilan korban, tetapi juga untuk menjaga kredibilitas proses hukum di mata publik.
Bakal Laporkan ke DPR RI
Menanggapi arahan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI serta menyurati Komisi III DPR RI agar mendapat perhatian lebih lanjut.
“Kami akan kawal kasus ini sampai ke pusat. Usulan untuk membawa kasus ini ke Komisi III DPR RI sudah kami terima dan akan segera kami tindak lanjuti,” pungkas Pazri.(Wartabanjar.com/IKhsan)
editor: nur muhammad