WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Diduga terlibat kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika, NOR (25) harus berurusan dengan hukum. Warga Desa Karangan Putih, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong ini diamankan di Polres Tabalong pada Rabu (25/06/2025 ) siang. Penangkapannya terjadi di tepi jalan Desa Tanta Hulu oleh satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah,S.H. Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno menjelaskan usai mendapatkan laporan dari masyarakat yang menduga di lingkungan sekitar mereka sering dijadikan lokasi transaksi narkoba, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mendapati seseorang dengan ciri yang sesuai informasi tersebut. NOR yang saat itu sedang mengendarai sebuah skuter metik diberhentikan lalu diperiksa di tempat oleh polisi. Hasilnya, didapati 1 bungkus rokok di atas tanah, terjatuh dari box skuter metik yang dikendarai NOR. BACA JUGA: Miss Papua Pegunungan Merince Kogoya Didepak dari Miss Indonesia 2025 karena Mendukung Israel Saat kotak rokok tersebut dibuka, di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga adalah narkotika golongan I jenis sabu yang diakui oleh NOR adalah miliknya. Mengutip laman Polres Tabalong, Senin (30/6/2025), serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,29 gram. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya yaitu 1 buah kotak rokok warna putih, 1 buah gawai warna hitam dan 1 buah skuter metik warna hitam. (yayu) Editor: Yayu