Hj Ananda mendapatkan instruksi dari Wali Kota Banjarmasin untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut.
“Sesuai intruksi Pak Wali Kota, setiap
aduan masyarakat harus segera ditindaklanjuti secepat-cepatnya.”
Kasus tersebut sudah dilakukan pendampingan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin.
“Terima kasih Bapak Kadis yang sudah gercep. Korban sudah didampingi UPTD (Unit Pelaksana Tugas Daerah) PPA (Pemberdayaan dan Perlindungan Anak) dan satuan tugas PPA (Pemberdayaan dan Perlindungan Anak). UPTD PPA sudah berkoordinasi dengan bagian Reskrim PPA gasan mengamankan pelaku.”
Ia mengimbau jika ada kejadian kedaruratan mohon segera telpon 112, bebas pulsa 24 jam dan identitas pelapor dirahasiakan.(atoe)
Editor Restu.







