WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Banjarbaru melakukan giat gabungan bersama Polres Kota Banjarbaru dan Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru.
Patroli dilaksanakan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat melalui aplikasi cangkal, terkait adanya Pak Ogah.
Pak Ogah dianggap mengganggu pengguna jalan di senjang Jalan A. Yani Kota Banjarbaru.
Baca Juga
Gudang Bekas Kebakaran di Golden 10 Kembali Terbakar, Api Diduga dari Percikan Saat Pemotongan Besi
Petugas menindak 11 Pak Ogah di sepanjang Jalan A. Yani Kota Banjarbaru dan selanjutnya Pak Ogah tersebut langsung dibawa ke Mako Polres Kota Banjarbaru untuk diberikan pembinaan.
Patroli dilaksanakan pada Senin, 30 Juni-2025, pukul 14.00 WITA sampai selesai. Tak ada perlawanan dari Pak Ogah yang diamankan. (atoe)
Editor Restu







