Suharmono menjelaskan, sanksinya langsung diterapkan tindakan disiplin berupa tindakan fisik, kemudian masuk patsus selama 30 hari dan mungkin dilakukan tindakan demosi keluar daerah, Jumat (27/6/2025).
Peristiwa pungli yang dilakukan RH terjadi di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 9.30 WIB. Saat itu, RH menindak pengendara motor wanita yang melawan arus.
Pengendara itu kemudian menghubungi keluarganya dan memohon agar tidak dikenakan tilang. RH meminta sejumlah uang kepada pengendara agar tidak ditilang.
Beruntung aksi RH terekam kamera pengintai sehingga videonya viral di media sosial dan propam akhirnya turun tangan menindak anggota Satlantas Polrestabes Medan itu.
Di hadapan kasi propam, Aiptu RH mengakui telah melakukan pungli. Ia beralasan membantu rekannya yang juga anggota Polri dan keluarganya pelanggar lalu lintas.
Ia menyampaikan permohonan maaf kepada warga Medan dan institusi Polri atas penyalahgunaan wewenang.
#oknumpolisi #pungli #viral #medan #wartabanjar

