VIDEO – Oknum Polisi yang Viral Pungli Pengendara di Medan Dihukum Patsus 30 Hari

 

WARTABANJAR.COM, Medan – Seorang polisi lalu lintas berinisial Aiptu RH dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama 30 hari penahanan karena terbukti melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 100.000 terhadap seorang perempuan pengendara sepeda motor di Kota Medan, Sumatera Utara.

Selain sanksi patsus, Aiptu RH juga dijatuhi sanksi demosi ke luar daerah oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan setelah kasus pemerasannya viral di media sosial.

Saat menjalani pemeriksaan, Aiptu RH yang mengenakan rompi dan helm warna oranye bertuliskan Patsus tertunduk malu karena perbuatan jahatnya terbongkar.

Hasil pemeriksaan menunjukkan Aiptu RH terbukti meminta uang Rp 100.000 kepada pengendara motor wanita. Uang itu disebut sebagai “uang damai” pelanggaran untuk keuntungan pribadi.

Seharusnya, Aiptu RH memberikan sanksi tilang kepada pengendara tersebut karena melanggar lalu lintas. Namun, ia bertindak tidak profesional dengan cara memeras pengendara.

Kasi Propam Polrestabes Medan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suharmono mengatakan uang hasil pungli itu dipakai Aiptu RH untuk membeli minuman dan sarapan.