119 butir obat bertuliskan RIKLONA
1 buah tas selempang warna hitam
1 buah kotak kayu
1 buah gunting
1 unit handphone merek Oppo warna biru
Uang tunai sebesar Rp7.200.000
Seluruh barang bukti bersama tersangka telah diamankan oleh Polres HST untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(Wartabanjar.com/humas.polreshst/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







