Polres HST Bongkar Peredaran Ribuan Obat Terlarang! Tersangka Simpan Alprazolam hingga Valdimex

WARTABANJAR.COM, BARABAI – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus besar penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dalam sebuah press release resmi. Tindakan ini mengacu pada Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka berinisial BK diamankan dengan sejumlah barang bukti mencengangkan, sebagaimana disampaikan melalui video yang diunggah akun Instagram resmi @humas.polreshst.

BACA JUGA:Wanita Muda Cantik Dibekuk Polisi di Tanah Bumbu, Ketahuan Simpan Sabu di Malam Hari!

Berikut rincian barang bukti yang diamankan petugas:

1.078 butir obat bertuliskan ATARAX ALPRAZOLAM

84 butir obat bertuliskan VALISANBE

944 butir obat bertuliskan ALPRAZOLAM

96 butir obat bertuliskan VALDIMEX