WARTABANJAR.COM, BARABAI – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus besar penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dalam sebuah press release resmi. Tindakan ini mengacu pada Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka berinisial BK diamankan dengan sejumlah barang bukti mencengangkan, sebagaimana disampaikan melalui video yang diunggah akun Instagram resmi @humas.polreshst. BACA JUGA:Wanita Muda Cantik Dibekuk Polisi di Tanah Bumbu, Ketahuan Simpan Sabu di Malam Hari! Berikut rincian barang bukti yang diamankan petugas: 1.078 butir obat bertuliskan ATARAX ALPRAZOLAM 84 butir obat bertuliskan VALISANBE 944 butir obat bertuliskan ALPRAZOLAM 96 butir obat bertuliskan VALDIMEX 119 butir obat bertuliskan RIKLONA 1 buah tas selempang warna hitam 1 buah kotak kayu 1 buah gunting 1 unit handphone merek Oppo warna biru Uang tunai sebesar Rp7.200.000 Seluruh barang bukti bersama tersangka telah diamankan oleh Polres HST untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(Wartabanjar.com/humas.polreshst/berbagai sumber) editor: nur muhammad