Digerebek Saat Konsumsi Sabu, Pria di Tanah Laut Ditangkap! Polisi Tala Buru Pemasoknya
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Perang terhadap narkoba di wilayah Tanah Laut kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial HB (43), warga Jalan Hangtuah RT 003 RW 002 Desa Swarangan, Kecamatan Jorong, diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 10.30 WITA.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar kediaman HB. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, melalui Kasatresnarkoba AKP Ferry Kurniawan Goenawi, membenarkan penangkapan tersebut. "Tersangka diduga kerap mengonsumsi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Informasi awal berasal dari laporan masyarakat," ujar AKP Ferry dalam keterangan persnya, Kamis (26/6/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, HB akhirnya ditangkap di kediamannya. Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 1,90 gram dan berat bersih 1,70 gram.
BACA JUGA:WADUH! Pegawai Loket Samsat Cikande Diduga Asyik Main Game Saat Warga Antre, Netizen Geram
Tak hanya itu, turut disita pula:
Satu alat hisap sabu (bong) dari botol plastik lengkap dengan sedotan,
Satu pipet kaca,
Satu unit ponsel berwarna biru malam dengan nomor WhatsApp 085249701XXX.
HB mengaku sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial DEHOL, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan seharga Rp1,4 juta.
HB beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Tanah Laut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Wartabanjar.com/Gazali)
editor: nur muhammad