WARTABANJAR.COM, BARABAI – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Samsul Rizal, menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HST, yang digelar di Ruang Sidang DPRD lantai dua, Rabu (25/6/2025). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD HST, Tajudin, turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah HST Muhammad Yani, Sekwan DPRD Nuriono, para anggota DPRD, serta jajaran kepala dinas dan badan di lingkungan Pemkab HST. Dalam paparannya, Bupati Samsul Rizal menekankan bahwa peningkatan kualitas layanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, serta pengelolaan sumber daya menjadi fokus utama pemerintah daerah. Baca Juga Tradisi Minum Susu Putih di 1 Muharram 1447 H, Catat Jadwalnya “Peningkatan pendidikan di Kabupaten HST dilakukan tidak hanya secara kuantitas, tetapi juga kualitas, melalui pemerataan akses guru, pemberian insentif bagi guru di daerah terpencil, serta pembangunan infrastruktur sekolah,” ujar Bupati. Ia juga menyebutkan bahwa kurikulum akan ditinjau ulang agar lebih adaptif terhadap kebutuhan zaman dan menanamkan keterampilan adab yang baik kepada peserta didik. Di bidang kesehatan, Bupati menjelaskan bahwa HST akan mendapatkan tambahan alat kesehatan secara bertahap dari Kementerian Kesehatan. Untuk mengatasi antrian panjang di rumah sakit, Pemkab telah menerapkan sistem pendaftaran online serta menambah loket layanan. “Saat ini telah tersedia 45 dokter spesialis di Rumah Sakit HST, dan cakupan jaminan kesehatan ditargetkan mencapai 100% pada tahun 2025,” imbuhnya. Bupati juga menyoroti pentingnya stabilisasi harga pangan dan pembangunan instalasi daur ulang air limbah guna mendukung ketersediaan air bersih dan sanitasi masyarakat. Mengacu pada data Badan Pusat Statistik, ia menyampaikan bahwa angka kemiskinan di HST mengalami penurunan menjadi 9,03%. Pemerintah daerah akan terus memaksimalkan pemanfaatan sumber daya alam lokal guna mengurangi ketergantungan terhadap daerah lain. Namun demikian, Bupati juga mengakui adanya sebagian program subsidi dan belanja tahunan yang belum terealisasi, menyebabkan sisa anggaran yang tidak dapat dianggarkan kembali. “Melalui rancangan peraturan daerah ini, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan ekonomi guna mengatasi perlambatan pembangunan daerah,” pungkasnya. (Adew) Editor Restu