100 IKM di Banjarmasin Daftar Merek Gratis, Disperdagin: Jangan Sampai Kehilangan Hak atas Merek!

Senada dengan hal tersebut, Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengungkapkan bahwa kasus kehilangan hak atas merek masih sering ditemukan di lapangan.

“Kami pernah menemui pelaku IKM yang sudah 10 tahun membangun usaha, tapi saat ingin mendaftarkan HAKI, ternyata mereknya sudah lebih dulu diklaim pihak lain. Ini sangat merugikan,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi hal itu, Pemkot Banjarmasin pada tahun 2025 mengalokasikan anggaran khusus guna memfasilitasi 100 pelaku IKM dalam pendaftaran merek secara gratis.

Tak hanya itu, bagi IKM yang tidak termasuk dalam kuota fasilitasi, pemerintah juga menyediakan opsi pendaftaran mandiri dengan subsidi biaya melalui rekomendasi Disperdagin. Biaya yang biasanya mencapai Rp1,8 juta dapat ditekan menjadi hanya sekitar Rp500 ribu.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi pelaku IKM yang kehilangan identitas usahanya hanya karena belum mendaftarkan merek. Ini adalah investasi perlindungan jangka panjang,” tegas Tezar. (Wartabanjar.com/Ramadan)

editor: nur muhammad