WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Untuk memperkuat perlindungan produk lokal dan meningkatkan daya saing pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin kembali menggelar sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan fokus pada pendaftaran merek. Kegiatan yang digelar di Aula Rumah Kemasan Disperdagin, Banjarmasin Utara, ini dihadiri ratusan pelaku IKM dari berbagai sektor, mulai dari kuliner, kerajinan tangan, hingga fesyen. Para peserta tampak antusias mengikuti paparan mengenai pentingnya perlindungan merek sebagai identitas dan aset jangka panjang bagi bisnis mereka. Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kota untuk mendorong legalitas dan keberlanjutan usaha IKM. "Salah satu bentuk ikhtiar kami adalah mendorong pelaku IKM agar memiliki merek terdaftar. Ini penting untuk memperkuat legalitas dan daya saing produk mereka di pasar," ujar Ikhsan saat membuka acara, Rabu (25/6/2025). BACA JUGA:Gedung Kejari Balangan Dibangun, Mangatar: Wajah Baru Kejaksaan yang Profesional, Transparan, dan Berintegritas Ia menambahkan bahwa pendaftaran HAKI bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan hukum yang sangat penting agar produk lokal tidak mudah ditiru atau diklaim pihak lain. "Sering kali pelaku IKM sudah membangun brand selama bertahun-tahun, tapi karena tidak mendaftarkan merek sejak awal, justru kehilangan hak atas nama tersebut," tambahnya. Senada dengan hal tersebut, Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengungkapkan bahwa kasus kehilangan hak atas merek masih sering ditemukan di lapangan. "Kami pernah menemui pelaku IKM yang sudah 10 tahun membangun usaha, tapi saat ingin mendaftarkan HAKI, ternyata mereknya sudah lebih dulu diklaim pihak lain. Ini sangat merugikan," ujarnya. Untuk mengantisipasi hal itu, Pemkot Banjarmasin pada tahun 2025 mengalokasikan anggaran khusus guna memfasilitasi 100 pelaku IKM dalam pendaftaran merek secara gratis. Tak hanya itu, bagi IKM yang tidak termasuk dalam kuota fasilitasi, pemerintah juga menyediakan opsi pendaftaran mandiri dengan subsidi biaya melalui rekomendasi Disperdagin. Biaya yang biasanya mencapai Rp1,8 juta dapat ditekan menjadi hanya sekitar Rp500 ribu. “Kami ingin memastikan tidak ada lagi pelaku IKM yang kehilangan identitas usahanya hanya karena belum mendaftarkan merek. Ini adalah investasi perlindungan jangka panjang,” tegas Tezar. (Wartabanjar.com/Ramadan) editor: nur muhammad