WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Warga Banjarmasin dibuat geram atas kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah tiri berinisial S (55) terhadap anak tirinya sendiri yang kini berusia 16 tahun. Ironisnya, aksi bejat ini telah berlangsung selama delapan tahun, sejak sang anak masih kelas 2 SD. Pelaku kini telah ditahan oleh pihak Polresta Banjarmasin usai ibu korban melapor berdasarkan pengakuan langsung dari putrinya. "Jika korban melapor, pelaku mengancam akan menceraikan ibunya," ungkap AKP Eru Alsepa, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Sabtu (21/6/2025). BACA JUGA:FAKTA-FAKTA ART di Batam Dianiaya Majikan & Dipaksa Makan Kotoran Anjing, Ternyata Tidak Digaji Delapan Tahun Dalam Neraka Pelaku memanfaatkan statusnya sebagai kepala keluarga untuk menciptakan teror psikologis yang keji. Selama bertahun-tahun, korban dicekam ketakutan dan tak bisa melawan. Terakhir kali pelaku menyetubuhi korban adalah 29 Mei 2025, sebelum akhirnya sang anak berani bersuara. Publik Desak Hukuman Maksimal: Seumur Hidup, Kebiri, dan Identitas Dipublikasikan! Masyarakat dan aktivis perlindungan anak menuntut hukuman paling berat bagi pelaku agar kasus seperti ini tidak kembali terulang. Pelaku bisa dijerat dengan: UU Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Hukuman penjara seumur hidup atau minimal 10 tahun Denda hingga Rp 5 miliar Kebiri kimia, alat pelacak elektronik, dan identitas pelaku diumumkan ke publik "Pelaku seperti ini tidak layak hidup bebas di tengah masyarakat! Jangan ada lagi korban berikutnya!" tulis seorang aktivis di media sosial. Jangan Diam, Lindungi Anak-Anak di Sekitar Kita! Kasus ini adalah alarm keras bagi orang tua, tetangga, dan seluruh masyarakat. Predator tidak selalu datang dari luar—kadang mereka tinggal serumah. Jika Anda melihat atau mencurigai kekerasan terhadap anak, segera laporkan ke kepolisian, Dinas Sosial, atau lembaga perlindungan anak terdekat.(Wartabanjar.com/banjarmasinbanget/berbagai sumber) editor: nur muhammad