KALIMANTANLIVE.COM, BATAM – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial I asal NTT, mengalami penganiayaan sadis oleh majikannya, Rosliana (R), dan rekannya, M, di kawasan elit Sukajadi, Batam. Penganiayaan tersebut bermula dari kelalaian kecil I — lupa menutup kandang anjing — yang memicu kemarahan majikan. Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menyebut peristiwa ini muncul dari emosi setelah kedua anjing peliharaan saling berkelahi dan salah satunya terluka. Pukulan dan Penyiksaan Bertahun-tahun Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa penganiayaan ini berlangsung sejak Juni 2024, dengan peningkatan intensitas dalam dua bulan terakhir. Tak hanya dipukul menggunakan tangan kosong, I juga dipaksa memakan kotoran anjing dan minum air parit, serta mengalami kekerasan oleh berbagai alat seperti raket nyamuk listrik, ember, serokan sampah, dan kursi lipat. Belum Digaji, Denda Tiap Kesalahan I digaji Rp 1,8 juta per bulan, namun selama bekerja belum pernah menerima satu rupiah pun. Selain itu, korban dipaksa membayar biaya listrik, air, bahkan biaya perawatan hewan peliharaan majikan jika terjadi lonjakan tagihan. Semua kesalahan kecilpun dicatat dalam "buku dosa" untuk dikenakan denda. BACA JUGA:HEBOH! Trump Luncurkan Smartphone T1 Phone: Desain Mirip iPhone, Netizen Indonesia Ramai-Ramai Boykot! Dua Pelaku Ditahan, Saksi Diperiksa Berdasarkan laporan viral video korban yang babak belur, penyidik Polresta Barelang langsung menetapkan R dan M sebagai tersangka, serta menahan keduanya guna pemeriksaan lanjutan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penyiksaan seperti raket nyamuk, ember, serokan, kursi lipat plastik, dan buku catatan kesalahan korban. Korban, yang mengalami luka memar di kepala, lengan, kaki, dan tubuh, kini tengah menjalani perawatan di RS Elizabeth Batam. Pasal Berat Menanti Pelaku Atas perbuatan kejamnya, R dan M dijerat Pasal 44 ayat (2) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1E KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta. Fakta Singkat Kasus Korban: I, ART asal NTT, usia sekitar 20–22 tahun Pelaku: R (majikan) dan M (sesama ART) Kronologi: Kelalaian menutup kandang Bentuk kekerasan: Pemukulan berulang, penyiksaan paksa makan/telan kotoran binatang, denda tidak wajar, dan belum menerima gaji Status hukum: Dua tersangka telah ditahan.(Wartabanjar.com/facebook/detik/ant/kompas/berbagai sumber) editor: nur muhammad