Pasal Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatan kejamnya, R dan M dijerat Pasal 44 ayat (2) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1E KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.
Fakta Singkat Kasus
Korban: I, ART asal NTT, usia sekitar 20–22 tahun
Pelaku: R (majikan) dan M (sesama ART)
Kronologi: Kelalaian menutup kandang
Bentuk kekerasan: Pemukulan berulang, penyiksaan paksa makan/telan kotoran binatang, denda tidak wajar, dan belum menerima gaji
Status hukum: Dua tersangka telah ditahan.(Wartabanjar.com/facebook/detik/ant/kompas/berbagai sumber)
editor: nur muhammad






