FAKTA-FAKTA ART di Batam Dianiaya Majikan & Dipaksa Makan Kotoran Anjing, Ternyata Tidak Digaji

Pasal Berat Menanti Pelaku

Atas perbuatan kejamnya, R dan M dijerat Pasal 44 ayat (2) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1E KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.

Fakta Singkat Kasus

Korban: I, ART asal NTT, usia sekitar 20–22 tahun

Pelaku: R (majikan) dan M (sesama ART)

Kronologi: Kelalaian menutup kandang

Bentuk kekerasan: Pemukulan berulang, penyiksaan paksa makan/telan kotoran binatang, denda tidak wajar, dan belum menerima gaji

Status hukum: Dua tersangka telah ditahan.(Wartabanjar.com/facebook/detik/ant/kompas/berbagai sumber)

editor: nur muhammad