WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Warga Banjarmasin dibuat geram atas kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah tiri berinisial S (55) terhadap anak tirinya sendiri yang kini berusia 16 tahun. Ironisnya, aksi bejat ini telah berlangsung selama delapan tahun, sejak sang anak masih kelas 2 SD.
Pelaku kini telah ditahan oleh pihak Polresta Banjarmasin usai ibu korban melapor berdasarkan pengakuan langsung dari putrinya.
“Jika korban melapor, pelaku mengancam akan menceraikan ibunya,” ungkap AKP Eru Alsepa, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Sabtu (21/6/2025).
BACA JUGA:FAKTA-FAKTA ART di Batam Dianiaya Majikan & Dipaksa Makan Kotoran Anjing, Ternyata Tidak Digaji
Delapan Tahun Dalam Neraka
Pelaku memanfaatkan statusnya sebagai kepala keluarga untuk menciptakan teror psikologis yang keji. Selama bertahun-tahun, korban dicekam ketakutan dan tak bisa melawan.
Terakhir kali pelaku menyetubuhi korban adalah 29 Mei 2025, sebelum akhirnya sang anak berani bersuara.
Publik Desak Hukuman Maksimal: Seumur Hidup, Kebiri, dan Identitas Dipublikasikan!
Masyarakat dan aktivis perlindungan anak menuntut hukuman paling berat bagi pelaku agar kasus seperti ini tidak kembali terulang.
Pelaku bisa dijerat dengan:







