Sempurnakan Raperda Penanaman Modal, Pansus II DPRD Kalsel Kunjungi PDMPTSP DIY

WARTABANJAR.COM, YOGYAKARTA – Panitia Khusus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Pansus II DPRD Kalsel) terus berupaya melakukan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal yang diusulkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Salah satunya, yakni dengan mendatangi DPMPTSP Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang dianggap sudah lama memiliki Perda penanaman modal, dengan dipimpin Wakil Ketua, Adrizal.

Kedatangan rombongan Pansus II DPRD Kalsel, diterima oleh Plt. Kepala DPMPTSP DIY, Drs. Imam Pratanadi, beserta jajaran, di ruang rapat DPMPTSP DIY, di Jalan Raya Janti No. 8 Wono Catur, Banguntapan, Bantul, DIY, Jumat (20/6).

Baca Juga

BREAKING NEWS Lisa – Wartono Resmi Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru

Adrizal mengatakan, dipilihnya DPMPTSP DIY sebagai tujuan karena dinilai sudah cukup lama memiliki dan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda DIY Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pemberian Insentif Dan Penanaman Modal.

“Ada beberapa hal yang cukup menarik di Yogya ini yang bisa mungkin kita terapkan nanti di tempat kita di Kalimantan Selatan, terutama dalam masalah pakta integritas tadi”, tutur Adrizal.

Pria yang selalu memegang teguh tagline ‘Bekerja Setulu Hati’ menjelaskan, perlu dan pentingnya pakta integritas adalah untuk menghindari munculnya saling tuduh dan lempar kewenangan dan tanggungjawab antar instansi atau OPD jika seandainya ditemukan kendala di lapangan.

“Dengan adanya pakta integritas, artinya nanti SOP nya jelas. Dan meminimalisir kendala yang ada”, jelasnya.