7 paket sabu di dompet kain kecil cokelat bermotif batik.
Kedua dompet ini disimpan dalam tas ransel hitam merek POLO GLAEL yang berada di kamar depan.
1 timbangan digital hitam merek CHQ HWH POCKET SCALE di dalam kantong kain abu-abu bermotif batik daun.
Barang bukti lain yang ikut diamankan termasuk perlengkapan pengemasan dan penjualan narkoba.
Kapolsek Jorong menyampaikan apresiasi atas keberanian masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Informasi tersebut menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Peran masyarakat sangat kami butuhkan,” tegas Kapolsek Jorong.
Saat ini, tersangka Muryadi beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jorong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Wartabanjar.com/Gazali)
editor: nur muhammad







