Dua Kurir Sabu Dibekuk di Tanah Laut, 200 Gram Barang Haram Disita di Jalan A. Yani!
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Perang terhadap narkoba kembali menunjukkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu dan meringkus dua pelaku utama di kawasan Jalan A. Yani, Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, pada Jumat (20/6/2025) pukul 15.00 WITA.
Dua tersangka yang kini mendekam di balik jeruji adalah:
- Ikhsan Maulana alias Lana bin Fathul Mubin
- Taufik Rahman Nasution alias Upik bin Muhammad Anas Nasution
Berawal dari Laporan Warga
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya rencana transaksi sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung turun melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Geger! Polsek Jorong Ciduk Bandar Sabu, 28 Paket Diamankan di Rumah Warisan!
Petugas akhirnya membekuk kedua tersangka di pinggir jalan, tepat saat hendak beraksi. Penangkapan disaksikan langsung oleh warga setempat, memastikan transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
Penggeledahan Ungkap Fakta Mengejutkan
Dalam penggeledahan kendaraan yang digunakan para pelaku, polisi menemukan:
2 paket narkotika jenis sabu
Berat kotor: 202,57 gram
Berat bersih: 200,51 gram
Barang bukti lainnya yang terkait dengan tindak pidana narkotika juga turut diamankan sebagai bagian dari upaya pemberantasan yang menyeluruh.
Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengapresiasi masyarakat atas informasi yang diberikan. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat. Ini adalah bentuk sinergi kita bersama untuk mewujudkan Tanah Laut bebas dari narkoba,” tegas Kasat Narkoba AKP Ferry Kurniawan Goenawi, S.AP., M.A., M.H.(Wartabanjar.com/Gazali)
editor: nur muhammad