Geger! Polsek Jorong Ciduk Bandar Sabu, 28 Paket Diamankan di Rumah Warisan!

WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Tim Polsek Jorong kembali menunjukkan ketegasannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut. Berbekal laporan masyarakat, polisi berhasil mengungkap praktik peredaran sabu di sebuah rumah yang sebelumnya milik almarhum Sukramin, di Dusun Banjar Sari, RT 04 RW 01, Desa Karang Rejo.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (20/6/2025), petugas berhasil menangkap seorang pria bernama Muryadi alias Joda bin Dullah (Alm.) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di kawasan tersebut.

BACA JUGA:Janji 100 Hari Kerja! Lisa–Wartono Tancap Gas: Fokus Benahi Sungai, Kabel Semrawut, dan Banjir

Penggeledahan Buka Fakta Mengejutkan!

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan total 28 paket sabu dengan berat kotor 21,22 gram dan berat bersih 14,88 gram. Barang-barang haram tersebut ditemukan dalam berbagai tempat di rumah tersebut, di antaranya:

2 paket sabu di kantong kiri jaket biru merek LEVIS yang dikenakan tersangka.

1 paket sabu di dalam kotak rokok merek ESSE CHANGE.

18 paket sabu di dompet kain kecil berwarna biru.

7 paket sabu di dompet kain kecil cokelat bermotif batik.

Kedua dompet ini disimpan dalam tas ransel hitam merek POLO GLAEL yang berada di kamar depan.

1 timbangan digital hitam merek CHQ HWH POCKET SCALE di dalam kantong kain abu-abu bermotif batik daun.

Barang bukti lain yang ikut diamankan termasuk perlengkapan pengemasan dan penjualan narkoba.

Kapolsek Jorong menyampaikan apresiasi atas keberanian masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Informasi tersebut menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini.

Baca Juga :   Tolak Pilkada Melalui DPRD, Supian HK Temui Mahasiswa

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca