Motif Pelaku
Kapolres mengatakan motif pelaku diakibatkan hilang kesadaran karena pengaruh minuman alkohol.
“Pelaku kabur ke arah Desa Maniapun, namun berkat informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan, pelaku akhirnya diamankan di Desa Mangkalawat, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, pada Rabu dini hari pukul 00.15 WITA,” jelas Kapolres, dikutip dari Instagram Polres Banjar, Jumat (20/6/2025).
Pelaku kini menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Banjar Polda Kalsel.
Ia akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Imbauan Polres Banjar
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau pelanggaran hukum di lingkungan sekitar.
Diimbau juga kepada masyarakat untuk tidak minum-minuman keras, karena dampaknya bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga berdampak kepada orang lain. (yayu/Humresbjr)
Editor: Yayu







