Ia akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Imbauan Polres Banjar
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau pelanggaran hukum di lingkungan sekitar.
Diimbau juga kepada masyarakat untuk tidak minum-minuman keras, karena dampaknya bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga berdampak kepada orang lain. (yayu/Humresbjr)
Editor: Yayu







