WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin bersama DPRD Kota Banjarmasin resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame melalui rapat paripurna tingkat dua.
Perda ini merupakan perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2014 yang telah dibahas sejak tahun 2021.
Disahkannya regulasi ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang mengatur perizinan, tata letak reklame, hingga sanksi bagi reklame ilegal, seperti yang tidak membayar retribusi maupun pajak, serta tidak memiliki izin resmi.
Baca Juga
Geger di Tanah Bumbu! Video Asusila Sesama Jenis Tersebar, Pelaku Ditangkap Polisi
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, M Isnaini, berharap Perda ini mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan reklame.
“Jadi ini adalah Perda yang diharapkan bisa menambah PAD, dan tentunya menjadi aturan dalam tata letak serta payung hukum,” ucap Isnaini.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda, menyatakan pentingnya keberadaan Perda ini, terutama untuk mendukung program kerja 100 hari kepemimpinan Yamin-Ananda. Salah satu fokus program tersebut adalah penertiban bangunan reklame di wilayah kota.
“Kami berharap Perda ini tidak menjadi macan ompong. Jadi, insyaallah dengan kepemimpinan ini, kami dari alumni DPRD bisa benar-benar melaksanakannya dengan maksimal. Ini sudah termasuk dalam 9 dari program 100 hari Yamin-Ananda. Sudah ada datanya, kalau tidak salah sekitar 2.300 reklame yang tidak berizin,” ujar Ananda.