190 Kg Sabu Senilai Miliaran Gagal Diselundupkan! Nelayan Aceh Keburu Digulung Polisi Sumut

WARTABANJAR.COM, MEDAN – Tim Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 190 kg di Perairan Laut Brandan, Kabupaten Langkat. Dua nelayan asal Aceh ditangkap dalam operasi tersebut.

Kronologi Penangkapan

Kedua tersangka, berinisial FA dari Aceh Utara dan DI dari Aceh Timur, kini ditahan bersama barang bukti di Mapolda Sumut.

Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan, awalnya polisi menerima informasi masyarakat mengenai kapal nelayan mencurigakan di Perairan Brandan. Tim langsung bergerak dan menemukan kapal tersebut sedang terombang-ambing akibat kerusakan mesin.

“Dari TKP personel berhasil menangkap kedua tersangka bersama 10 karung berisi sabu seberat 190 kg,” ujar Calvijn kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

BACA JUGA:TERUNGKAP! Kepala Bank BUMN Diculik & Dihabisi Usai Meeting, 4 Pelaku Mengaku