Putusan Jumran Dibacakan, Keluarga Korban Kecewa: “Hukuman Mati Seharusnya Bisa Diajukan!”
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Jumran di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin pada Senin (16/6/2025) menyisakan kekecewaan mendalam bagi keluarga korban Juwita. Mewakili keluarga, kuasa hukum Muhammad Pazri menyatakan bahwa keadilan belum benar-benar ditegakkan.
“Kami menilai putusan ini belum mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga. Tuntutan jaksa seharusnya lebih tegas. Bahkan, dalam mekanisme ultra petita, majelis hakim sebenarnya bisa menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa, termasuk hukuman mati,” ujar Pazri kepada awak media usai sidang.
Restitusi Ditolak
Tak hanya soal vonis, Pazri juga menyesalkan penolakan terhadap permohonan restitusi yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta telah direkomendasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Restitusi semestinya tak hanya dibebankan pada terdakwa, tapi juga bisa pada ahli warisnya kelak. Sayangnya, hal ini tidak menjadi bahan pertimbangan majelis hakim. Kami sangat menyayangkan keputusan ini,” katanya.
Dugaan Pelaku Lain Menguat
Fakta persidangan menunjukkan bahwa hasil tes DNA dari barang bukti tidak cocok dengan terdakwa Jumran. Hal ini, menurut Pazri, menjadi indikasi kuat adanya pelaku lain yang belum tersentuh hukum.
“Kalau DNA bukan milik terdakwa, lalu milik siapa? Ini tidak boleh diabaikan. Proses pelacakan GPS, riwayat komunikasi, hingga rekaman CCTV juga belum dibuka secara transparan. Jangan sampai alat bukti dikembalikan sebelum diperiksa tuntas,” tegasnya.
Tim hukum keluarga akan menggelar rapat internal untuk menyusun strategi lanjutan, termasuk membahas bukti tambahan seperti hasil pelacakan GPS dan tangkapan layar dari ponsel terdakwa yang sudah mulai dikantongi.
“Kami akan kawal terus proses hukum ini hingga terang benderang. Bila memang ada pelaku lain, harus segera diproses. Termasuk kasus rekanan terdakwa yang saat ini bergulir di Balikpapan, jangan sampai ada perbedaan perlakuan antarwilayah,” tambahnya.
Terdakwa Pikir-Pikir
Terkait sikap terdakwa yang menyatakan “pikir-pikir” atas putusan majelis hakim, Pazri menyatakan bahwa itu adalah haknya, namun pihaknya akan tetap menyampaikan catatan hukum resmi kepada Oditurat Militer (Odmil) dan majelis hakim.
“Kami belum menerima salinan resmi putusan, tapi dalam waktu dekat kami akan sampaikan koreksi sebagai kuasa hukum maupun sebagai perwakilan keluarga korban. Aksi hari ini juga adalah bentuk aspirasi kami: bahwa korban dan keluarga berhak mendapatkan keadilan yang seutuhnya,” pungkasnya.(Wartabanjar.com/Ikhsan)
editor: nur muhammad