Dalam kasus ini, Oditur Militer mengajukan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
Berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, majelis hakim menyatakan seluruh unsur pidana dalam Pasal 340 KUHP telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan, termasuk unsur kesengajaan dan perencanaan yang matang.
“Tidak terdapat keadaan yang meringankan dalam perkara ini,” ujar Letkol Sunandi menegaskan hasil persidangan.
Terkait dengan peluang remisi atau pengurangan masa hukuman, Letkol Sunandi menjelaskan bahwa hal tersebut akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan belum dapat dipastikan pada tahap ini.
Vonis ini diharapkan menjadi peringatan keras dan efek jera, tidak hanya bagi anggota militer, tetapi juga bagi masyarakat luas, bahwa kejahatan berat seperti pembunuhan berencana akan dihukum seberat-beratnya.(Wartabanjar.com/Ikhsan)
editor: nur muhammad







