WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Pada Selasa (10/6/2025) malam, seorang pria berinisial RAH (34) diamankan polisi.
RAH merupakan warga Desa Mangkusip, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.
Penangkapannya berdasar laporan yang diterima oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H.
Polisi melakukan penyelidikan dan melihat seseorang dengan ciri yang telah disampaikan pelapor di sebuah pos jaga malam di Desa Mangkusip.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan seseorang di pos tersebut adalah pria yang kemudian diketahui berinisial RAH (34).
Saat didekati petugas, RAH terlihat membuang sesuatu ke tanah, saat diperiksa barang tersebut adalah berupa plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diakui adalah miliknya.







