WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Pengadilan Negeri Paringin menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada RH alias Dayat bin Ayun (alm) dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada sidang putusan yang digelar Selasa, (10/6/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak menyebabkan luka berat pada korban.
Luka yang timbul hanya berupa goresan ringan di pelipis istri terdakwa akibat insiden perebutan telepon genggam, yang membuat korban terdorong hingga mengenai gantungan kunci mobil.
Baca Juga
Viral! Pegawai Pemkab Balangan Main PS Sambil Live TikTok, ini Respons Pemkab
Luka tersebut telah dinyatakan sembuh dan tidak lagi tampak saat proses persidangan berlangsung.
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa bersikap kooperatif, tidak mempersulit proses hukum, dan telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban, meskipun tidak secara eksplisit mengakui kesalahan. Sikap tersebut turut menjadi alasan meringankan dalam putusan.
Berdasarkan fakta tersebut, RH dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Kuasa hukum terdakwa, Haris Fadeli Rahmadani, S.H., yang dikenal sebagai salah satu pengacara muda di Kabupaten Balangan, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim.
“Proses hukum telah berjalan objektif dan adil. Kami berharap keputusan ini menjadi pelajaran dan titik akhir yang damai bagi kedua belah pihak,” ujar Haris usai sidang.(Alfi)













