Kejari Balangan Segel Aset Majelis Taklim Al Hamid Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1 Miliar
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Kalimantan Selatan, melakukan penyegelan terhadap tanah dan bangunan milik Majelis Taklim Al Hamid yang berada di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.
Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Balangan pada tahun anggaran 2023.
Kepala Kejari Balangan, Mangantar Siregar, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena adanya indikasi kuat bahwa dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas keagamaan, justru diselewengkan.
“Kita menyegel lokasi sebagai bentuk komitmen menindak tegas penyalahgunaan anggaran negara. Proses hukum sedang berjalan dan kami tengah menempuh upaya hukum lanjutan terkait pengembalian kerugian negara,” ujar Mangantar pada Rabu (11/6/2025).
Sebelumnya, dua pengurus Majelis Taklim Al Hamid, yakni Ketua Mustafa Al Hamid dan Bendahara Nudiansyah, telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Keduanya divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp1 miliar.
Majelis hakim yang diketuai Suwandi menyebut bahwa pengajuan proposal hibah tidak memenuhi syarat administratif, seperti keterangan domisili dan rekening atas nama organisasi dan surat penguasaan fisik bidang dan tanah.
Hakim juga mengungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam proses persetujuan dana hibah tersebut.
Disebutkan bahwa mantan Sekda Balangan, Sutikno, bersama Kabag Kesra Helmi Arifin, serta Kepala Desa Bungin, Amir Husni, turut diduga memiliki peran dalam meloloskan permohonan hibah melalui rekomendasi yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
"Karena ada petunjuk dari saksi Hilmi Arifin yang menyatakan ada arahan dari saksi Sutikno untuk membantu proses permohonan hibah berupa uang untuk majelis tersebut maka rekomendasi dari verifikasi tersebut dinilai layak untuk mendapatkan hibah," tutur Suwandi.(Alfi)
Editor Restu