WARTABANJAR.COM, TABALONG – Pelaku penganiayaan pria berinisial FAJ (31) diamankan Polres Tabalong. FAJ diamankan atas laporan BAR (63) warga Kelurahan Pulau kecamatan Kelua.
Ia melaporkan FAJ karena melakukan penganiayaan kepada RM (36), putranya.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku FAJ warga desa Sei Anyar, Kecamatan Banua Lawas terhadap korban berinisial RM.
Baca Juga
Tim SAR Evakuasi Sopir Terjepit di Palangka Raya
Unduh aplikasi Wartabanjar di: https://s.id/wartabanjar_apk
Tindak pidana penganiayaan tersebut bermula saat kawan pelaku berinisial HIP curhat kepada pelaku bahwa dirinya merasa terganggu.
Dia menduga korban mengganggu istrinya.
pada Kamis (14/11/2024) malam usai
kumpul-kumpul dengan temannya, HIP dan FAJ.
Di tengah perjalanan pulang, HIP mengajak pelaku FAJ mendatangi kediaman korban di Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua.
HIP menyerahkan sebilah senjata tajam kepada pelaku FAJ, pelaku FAJ yang merasa berempati terhadap HIP mengiyakan ajakan tersebut.
Pelapor yang saat itu sedang berada
di kediamannya bersama korban, mendengar ada yang menggedor pintu rumah, korban kemudian menuju pintu diikuti oleh ibunya di belakang.
Saat korban membuka pintu, tiba-tiba pelaku FAJ menusukkan sebilah senjata tajam ke arah korban dan mengenai bagian paha kiri korban, setelah itu pelaku dan HIP langsung kabur meninggalkan korban.
Sempat buron beberapa waktu, pelaku FAJ
akhirnya berhasil diamankan oleh Satuan
Reserse Kriminal Polres Tabalong yang
dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, di sebuah pos jaga di Desa Sei Anyar kecamatan Banua Lawas pada Rabu (11/06/2025) dini hari.

